Pembelajaran IPS materi sistem administrasi wilayah Indonesia merupakan materi yang membahas proses terjadinya wilayah Indonesia dari sejak kemerdekaan sampai sekarang.
Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut
dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara
pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak
menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di
atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE
muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya
berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk
memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya
mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya
oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari
1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya. Proposal
Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan
sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun
sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah
muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru
yang disebut ZEE telah dimulai.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE
terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide
dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS,
mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu
UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal
wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36% dari
seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam
area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh
simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10%
simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific
kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir
seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai
lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di
zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut
sangat penting adanya.
Delimitasi dari ZEE
Batas luar.
Batas dalam ZEE adalah batas luar dari laut teritorial. Zona batas
luas tidak boleh melebihi kelautan 200 mil laut dari garis dasar dimana
luas pantai teritorial telah ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini
menyarankan bahwa 200 mil laut adalah batas maksimum dari ZEE, sehingga
jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang
dari itu, negara itu dapat mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja
negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayahnya ZEE kurang
dari 200 mil laut, karena kehadiran wilayah
ZEE
negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil laut
menjadi pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan sejarah
dan politik: 200 mil laut tidak memiliki geografis umum, ekologis, dan
biologis nyata. Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak diklaim oleh
negara pantai adalah 200 mil laut, diklaim negara-negara Amerika Latin
dan Afrika. Lalu untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE
maka dipilihlah figur yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada.
Tetapi tetap mengapa batas 200 mil laut dipilih sebagai batas luar jadi
pertanyaan. Menurut Prof. Hollick, figur 200 mil laut dipilih karena
suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya negara Chili
mengaku termotivasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus lepas
pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona seluas 50 mil laut,
tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang paling
menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi dari Deklarasi
Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya
adalah 200 mil laut, padahal faktanya luasnya beraneka ragam dan tidak
lebih dari 300 mil laut.
Wilayah yang tidak berdiri sendiri
Kualifikasi kedua berkaitan dengan wilayah yang tidak meraih baik
kemerdekaan sendiri atau pemerintahan mandiri lain yang statusnya
dikenal PBB, dan pada wilayah yang berada dalam dominasi kolonial.
Resolusi III, diadopsi oleh UNCLOS III pada saat yang sama pada teks
Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus tersebut ketentuan yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban berdasarkan Konvensi harus diimplementasikan
untuk keuntungan masyarakat wilayah tersebut, dengan pandangan untuk
mempromosikan keamanan dan perkembangan mereka.