Assalamualaikum wr. wb.
Kemarin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meresmikan
Kalimantan Utara sebagai provinsi baru dengan 11 daerah otonomi hasil
dari pemekaran. Ke 11 daerah kabupaten dan kota itu antara lain;
Kabupaten Pangandaran, Pesisir Barat, Manokwari Selatan, Pegunungan
Arfak, Mahakam Ulu, Malaka, Banggai Laut dan Pulau Taliabu.
Kabupaten
lain adalah Penukal Abab Pematang Ilir dan Kolaka Timur. Daerah-daerah
itu diresmikan berdasar Undang-undang Nomor 20, 21, 22, 23, 24 Tahun
2012 dan Nomor 2, 3, 5, 6, 7, 8 Tahun 2013. Praktis, setelah Kalimantan
Utara disahkan sebagai provinsi baru, maka jumlah provinsi di Indonesia
kembali bertambah menjadi 34.
Sebagai sebuah negara pertumbuhan
sepertinya wajar. Seperti sebuah ungkapan lama, 'every living thing must
grow', bahwa setiap mahluk hidup pasti tumbuh. Bila tidak tumbuh,
mahluk itu tidak hidup. Begitu juga dengan Indonesia sebagai sebuah
negara yang di dalamnya terdapat banyak kehidupan dan warna warni
budaya.
Dilihat dari jumlah populasi saja, bisa anda bayangkan, berapa
ledakan populasi penduduk di negeri ini. Rhoma Irama pernah menyebut
jumlah penduduk Indonesia 175 juta pada periode 1990-an. Tetapi hasil
sensus Badan Pusat Statistik tahun 2000, jumlah penduduk Indonesia
sekitar 206 juta. Kemudian pada 2006 menjadi 222 juta, dan 2010 meledak
menjadi 237 juta.
Lalu bagaimana dengan jumlah provinsi? Dulu,
pada awal kemerdekaan 1945, Indonesia hanya memiliki 8 provinsi sebagai
berikut: Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku, Jawa Timur,
Jawa Tengah dan Jawa Barat. Karena roda zaman terus berubah, beriringan
dengan tumbuhnya jumlah penduduk dan pengetahuan, maka jumlah provinsi
pun bertambah.
Pada periode pemerintahan Presiden Soekarno,
pemekaran pertama kali dilakukan ada 1950. Waktu itu jumlah Provinsi di
Indonesia bertambah dari 8 menjadi 11, kemudian menjadi 13 pada 1956,
menjadi 16 pada 1957, menjadi 20 pada 1959, dan menjadi 21 pada 1960.
Berikutnya jumlah provinsi kembali bertambah menjadi 22 pada 1963,
menjadi 23 pada 1964, dan terakhir menjadi 25 pada 1967.
Pada
1968 pemerintahan berganti dari orde lama ke orde baru di bawah
pemerintahan Presiden Soeharto. Waktu itu jumlah provinsi kembali
dimekarkan menjadi 26 pada 1968, kemudian menjadi 27 pada 1976. Provinsi
terakhir yang mengalami pemekaran pada pemerintahan Soeharto adalah
provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbagi menjadi dua; Nusa Tenggara
Timur dan Timor-timur.
Soeharto dipaksa turun lewat gerakan
reformasi 1998. Setahun kemudian, pada masa pemerintahan Presiden
Habibie, provinsi Timor-timur melepaskan diri dari Indonesia. Dengan
demikian jumlah provinsi berkurang satu, sehingga menjadi 26. Namun pada
tahun itu juga, ada beberapa provinsi yang mengalami pemekaran sehingga
menjadi 29.
Adapun provinsi yang mengalami pemekaran pada 1999
adalah Provinsi Maluku dimekarkan menjadi dua, menjadi Provinsi Maluku
dan Maluku utara, serta Provinsi Irian Jaya dimekarkan menjadi Provinsi
Papua dan Irian Jaya barat. Kemudian pada tahun 2000, masa Pemerintahan
Abdurrahman Wahid, jumlah provinsi menjadi 32 yaitu; Provinsi Sumatera
Selatan dimekarkan menjadi Sumatera selatan dan Bangka Belitung.
Sementara
itu, Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi 2 yaitu Jawa barat dan
Banten. Sedangkan Provinsi Sulawesi Utara berkembang menjadi 2 yaitu
Sulawesi utara dan Gorontalo. Berikutnya pada tahun 2002, masa
Pemerintahan Presiden Megawati, jumlah provinsi di Indonesia bertambah
menjadi 33. Provinsi yang dimekarkan adalah Provinsi Riau menjadi Riau
dan Kepulauan Riau.
Adapun pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) sejak menjabat pada periode pertama 2004-2009
dilanjutkan periode ke dua 2009-2014, dia baru memekarkan satu provinsi
terakhir, yakni Kalimantan Timur dipecah menjadi Provinsi Kalimantan
Utara sebagai provinsi ke 34 dengan 11 kabupaten itu. Provinsi ini
diresmikan Menteri Gamawan Fauzi.
Wassalamualaikum wr. wb. Selamat belajar!