Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Pada pembelajaran materi sistem pemerintahan NKRI ini guru menyisipkan muatan anti korupsi pada materi pelajaran. Skenario pembelajaran menggunakan metode bermain peran atau role playing. Pada Pembelajaran kali ini anak bermain peran dengan topik sidang DPR dengan tema
Gratifikasi.
A. Indonesia sebagai negara demokrasi
Mengapa Indonesia dikatakan sebagai negara demokrasi? Untuk menjawabnya, kalian perlu terlebih dahulu mengetahui pengertian demokrasi. Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, bukan berarti rakyatlah yang menjalankan roda pemerintahan. Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kekuasaan ini terwujud dalam suatu sistem pemilihan wakil rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada para wakil
yang duduk di pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah sesungguhnya memegang amanat rakyat.
Dalam negara demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Segala kekuasaan dan kewenangan pemerintah sesungguhnya berasal dari rakyat. Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan rakyat.
Nah, negara kita pun menyelenggarakan pemerintahan dengan sistem yang demikian. Hal itu ditunjukkan dengan adanya pemilihan wakil rakyat. Selain itu, negara kita juga memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Salah satu contoh lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para wakil yang duduk di DPR adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu. Selain itu, rakyat juga memilih Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Presiden harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan kehendak rakyat. Selanjutnya rakyat melalui DPR akan mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan Presiden. Oleh karena itu, sesungguhnya rakyatlah yang memiliki kekuasaan paling tinggi. Dengan demikian, negara kita disebut sebagai negara demokrasi.
B. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi melalui Pemilu dan Pemilukada
1. Pemilu Legislatif
Pemilu Parlemen diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini terdiri atas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik peserta Pemilu. Mereka adalah wakil rakyat sekaligus wakil partai politik. Mengapa demikian? Sebab rakyat menyalurkan aspirasinya melalui partai politik.
Sementara itu, anggota DPD berbeda dari anggota DPR atau DPRD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak mewakili partai politik tertentu. DPD merupakan wakil daerah (provinsi) untuk memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya.
Dalam sejarah Indonesia, Pemilu Legislatif telah dilaksanakan sebanyak sembilan kali. Pemilu Legislatif pertama dilakukan pada tahun 1955. Artinya, sepuluh tahun setelah merdeka, Indonesia baru menyelenggarakan Pemilu. Setelah itu, Pemilu Legislatif tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004.
Dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum, Pemilu Legislatif diselenggarakan lima tahun sekali. Namun dalam kenyataannya, ada beberapa Pemilu yang diselenggarakan di luar hitungan lima tahunan. Pemilu tersebut yaitu tahun 1971, Pemilu 1977, dan Pemilu 1999. Pemilu 1971 terlambat 11 tahun karena keadaan politik Indonesia yang kacau. Sangat terlambat, bukan? Setelah itu keadaan politik mulai membaik. Namun, Pemilu 1977 juga terlambat satu tahun dari seharusnya. Sebaliknya, Pemilu 1999 justru dilangsungkan tiga tahun lebih cepat dari semestinya. Alasannya mirip dengan keterlambatan Pemilu 1971.
2. Pemilu Presiden
Pilpres adalah Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Pilpres secara langsung baru dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2004.
3. Pemilu Kepala Daerah
Pilkada pada dasarnya sama dengan Pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah tersebut antara lain gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Pilkada dilakukan dalam lingkup daerah tertentu. Pemilihnya adalah warga dari daerah tempat dilaksanakannya Pilkada.
Pilkada dibedakan menjadi dua yaitu pilkada provinsi dan Pilkada kabupaten/kota. Pilkada Provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. Pilkada kabupaten/kota untuk memilih Bupatidan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota.
C. Penyelenggara Pemilu dan Pemilukada
Tujuan diselenggarakannnya Pemilu dan Pilkada adalah sama-sama untuk mewujudkan demokrasi. Namun demikian, ada beberapa perbedaan antara Pemilu dan Pilkada. Pemilu ditujukan untuk memilih wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah. Adapun Pilkada ditujukan untuk memilih kepala daerah. Pemilu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Adapun Pilkada dilaksanakan hanya dalam lingkup wilayah pemerintah daerah tertentu saja. Oleh karena itu, proses dan pelaksanaan antara Pemilu dan Pilkada pun beda. Nah, berikut akan dijelaskan proses dan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
1. Penyelenggaraan Pemilu
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ada yang berkedudukan di pusat dan di daerah. KPU pusat bertugas mengurus pelaksanaan Pemilu di tingkat nasional. Adapun KPU di tingkat daerah bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat daerah atau disebut Pilkada.
KPU ini biasa disebut sebagai KPUD. Anggota KPU terdiri atas orang-orang independen. Maksudnya, para anggota KPU bukan anggota maupun pengurus partai peserta Pemilu. Dengan demikian, KPU harus netral. KPU tidak boleh memihak salah satu peserta Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2007. Dari UU tersebut diketahui bahwa Pemilu di negara kita dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota DPRD yang dipilih meliputi para wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahap kedua adalah pemilihan presiden dan wakilnya.Tahap ketiga yaitu Pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya. Pelaksanaan pemilihan para wakil rakyat, seperti DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008.
Penyelenggaraan Pemilu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, kampanye peserta Pemilu, serta pemungutan dan penghitungan suara.
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas khusus. Petugas tersebut mendaftar para pemilih dengan mendatangi kediaman calon pemillih. Warga yang berhak menjadi pemilih harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu.
1. Pemilih adalah seluruh warga negara Indonesia. Warga negara tersebut termasuk yang berada di
luar negeri.
2. Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. Batasan usia tersebut termasuk mereka yang pada hari dilaksanakan pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun. Pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi bila sudah atau pernah menikah dapat memiliki hak pilih.
3. Sehat jasmani dan rohani. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mempunyai hak pilih.
4. Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan putusan pengadilan.
Semua orang yang terdaftar kemudian diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang memiliki dan tidak memiliki hak pilih. Bila ada yang belum terdaftar, mereka dapat segera mendaftarkan diri. Para pemilih yang telah terdaftar
akan mendapatkan kartu pemilih. Pendaftaran juga dilakukan terhadap para peserta pemilu. Peserta pemilu adalah pihak yang akan dipilih oleh rakyat. Peserta Pemilu terdiri atas partai politik dan perseorangan. Partai yang dapat menjadi peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut contoh persyaratan Pemilu tahun 2004.
1. Keberadaannya diakui pemerintah sesuai UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
2. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah provinsi.
3. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah kabupaten di tiap provinsi.
4. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurangkurangnya 1/1000 dari jumlah penduduk dari setiap kepengurusan partai.
5. Pengurus partai politik harus memiliki kantor tetap.
6. Mengajukan nama dan tanda gambar partai kepada KPU. Peserta Pemilu juga terdiri atas perseorangan. Peserta perseorangan yaitu pasangan para calon anggota DPD. Mereka merupakan wakil dari masing-masing daerah di Indonesia. Cakupan daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Setiap provinsi terdiri atas 4 orang anggota DPD.
2. Penyelenggara Pilkada
Pihak yang menyelenggarakan Pilkada adalah KPUD Provinsi dengan bantuan KPUD Kabupaten/Kota. Tujuan dilaksanakannya Pilkada adalah untuk memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah dan wakilnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam Pilkada hampir sama dengan Pemilu. Perbedaan utamanya hanya terletak pada tingkatannya saja. Berikut beberapa kegiatan dalam penyelanggaraan pilkada.
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Pendaftaran dan penetapan pemilih.
3. Pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
4. Kampanye.
5. Pelaksanaan pemilihan.
Kegiatan awal dalam pilkada yaitu pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. PPK merupakan pembantu KPUD yang berkedudukan di tingkat kecamatan. PPK bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS. PPS berkedudukan di desa/kelurahan. Tugas dan wewenang PPS antara lain
mendaftar para pemilih, mengangkat pencatat dan pemilih, menyampaikan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia daftar pemilih kepada PPK, dan menghitung suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Adapun KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tugas lainnya yaitu membuat berita acara hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPS. Kegiatan selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih. Persyaratan para pemilihnya pun hampir sama dengan persyaratan pada Pemilu. Namun, ada persyaratan khusus dari pemilih pada Pilkada. Pemilih harus tercatat bertempat tinggal di daerah pemilihan sekurangkurangnya 6 (enam) bulan. Setelah kegiatan ini selesai barulah dilakukan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Persyaratan untuk maju menjadi pasangan calon pun hampir sama dengan Pemilu. Penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPUD. Dalam Pilkada juga terdapat kegiatan kampanye. Kampanye dalam pilkada dilakukan selama dua minggu. Masa kampanye berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Cara-cara pelaksanaan kampanye pada Pilkada tidak ada perbedaan dengan Pemilu. Kegiatan selanjutnya yaitu pelaksanaan pemungutan suara. Kegiatan ini sama dengan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos kertas suara. Dalam kertas suara tersebut terdapat nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemilih memberikan pilihannya dengan mencoblos salah satu gambar pasangan calon. Nah, dengan demikian kalian telah mengetahui proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Kelak jika kalian sudah memiliki hak pilih tinggal mempraktikkannya. Apalagi bila kalian menjadi penyelenggara atau peserta Pemilu ataupun Pilkada, Kalian sudah punya bekal bukan? Oleh karena itu, tambahlah terus wawasan kalian tentang Pemilu dan Pilkada di negara kita.
D. Lembaga-lembaga Negara sesuai amandemen UUD 1945
Lembaga-lembaga yang terbentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. MPR
2. DPR
3. DPD
4. Presidem
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. KOmisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pada pembelajaran tentang lembaga negara hasil amandemen UUD 1945 bermuatan pendidikan anti korupsi dapat anda lihat pada video berikut:
Untuk melihat skenario drama pembelajaran anti korupsi dapat anda
Klik Disini
Terima kasih atas kunjungannya semoga bermanfaat.